Haram nggak tergantung dari niat dan tujuan pemakaian facebook. Penentu haram atau nggak haram bukan MUI, tapi semua termuat dalam hadits dan Alqur'an.
CONTOH GAMPANG BEGINI..
Laki-laki & Perempuan HARAM melakukan hubungan seks bila belum menikah! ......tapi lain ceritanya bila
Laki-laki & Perempuan HALAL melakukan hubungan seks setelah menikah.
Kondisi halal dan haram adalah sesuai niat pelaku/penggunanya. Yang dimaksudkan haram itu mungkin facebook digunakan untuk mencari pasangan, dapat meningkatkan syahwat lawan jenis, dan lain-lain itulah yang ditengarai oleh MUI.
Namun facebook sendiri tujuannya kan pertemanan, menambah, memperbanyak teman (jejaring sosial)..dalam Hadits dan Alqur'an sendiri dinyatakan perbanyaklah silaturahmi, bukankah lebih haram lagi bila memutus silaturahmi??
Hal ini tidak ada kaitannya dengan MINUMAN KERAS & BABI..yang sejak dulu memang HARAM PERMANEN. apapun tujuan dan niatnya bila menggunakan hal tersebut tetepa aja haram dan dosa.
---------
artikel terkait:
Berita mengejutkan dari Jawa Timur, para ulama Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) menyatakan fatwa Haram bagi Facebook. Pernyataan ini dikeluarkan saat pembahasan di forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama,” kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3,
Masruhan. (dikutip KabarIT dari Detikinet)
Namun fatwa ini menuai kecaman dari beberapa pengguna Facebook. Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution menganggap itu kurang kerjaan dan terkesan seperti fatwa lucu-lucuan ala ulama.
“Tanggung, kalau gara-gara penggunaan Facebook berlebihan, terus dikeluarkan fatwa haram. Sekalian saja penggunaan internet, ponsel, dan semua hal yang berlebihan di fatwa-kan haram,” tegas Enda yang juga anggota Facebook aktif. (dikutip KabarIT dari Okezone)
Para ulama menganggap pertemanan spesial berlebihan yang dilakukan di Facebook haram, karena pada Facebook pertemanan yang secara spesial tanpa tujuan keseriusan. Jika pertemanan spesial untuk mengenal dan diteruskan dalam hubungan pernikahan diperbolehkan, namun pada Facebook tidak seperti proses khitbah (pinangan atau lamaran),.
Jadi pengharaman ini hanya berlaku untuk pertemanan spesial yang berlebihan saja, namun tetap halal jika sesuai manfaat dan penggunaannya. MaSuk
materi referensi:
http://away.web.id/facebook-haram/
http://kabarit.com/2009/05/facebook-hara...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar